Politik dan Strategi di Indonesia

A.      Pengertian
1.      Politik
        Perkataan politik berasal dari kata Yunani Polistaia. Polis berarti ‘kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri (negara). Sedangkan taia berarti ‘urusan’.
        Dari penggunaannya kata politik sering mempunyai arti-arti yang lain. Untuk memberikan pengertian kata politik, disampaikan dulu beberapa arti kata politik dari segi kepentingan penggunaannya yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
         “Politik” dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politics (dalam bahasa Inggris) dan artinya adalah:
         “suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu “atau’ suatu keadaan yang kita kehendaki, disertai dengan jalan cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan”.
         Politik dalam artian ini adalah medan di mana bergerak keseluruhan individu atau kelompok individu masing-masing mempunyai kepentingannya sendiri, idenya sendiri.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy)
         Politik dalam arti kebijaksanaan (policy) adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses:
-          Pertimbangan;
-          Menjamin terlaksananya suatu usaha;
-          Pencapaian cita-cita/keinginan yang kita kehendaki (Lemhannas, 1991:178)
Jadi politik dalam artian ini adalah tindakan dari satu individu atau satu kelompok individu mengenai satu masalah atau keseluruhan masalah dari masyarakat atau negara.

Sistem Politik
        Pengertian sistem politik adalah suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup di bidang politik, meliputi bagian-bagian/lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang kehidupan kenegaraan cq. Pemerintah. Sistem politik meliputi semua kegiatan-kegiatan yang menentukan kebijaksanaan umum (public policy) dan menentukan bagaimana kebijaksanaan itu dilaksanakan.
        Dilihat dari segi strukturnya maka struktur politik adalah merupakan suatu keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat baik berupa lembaga-lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam suatu pembuatan kebijaksanaan yang authoritative dan mengikat masyarakat.
        Sedang dilihat dari segi prosesnya maka proses politik di sini berarti suatu interaksi (proses saling pengaruh mempengaruhi) antara bentuk struktur lembaga-lembaga dalam masyarakat yang keseluruhannya merupakan struktur politik.
        Secara fungsional maka proses politik itu dapat ditanggapi sebagai berlangsungnya suatu equilibrium, sebagai pengaruh timbal balik antara fungsi input dan output yang disumbangkan oleh semua bentuk-bentuk struktural tersebut di atas.

Politik Nasional
        Berdasarkan pengertian yang diutarakan di atas, baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan, maka pengertian tersebut diintegrasikan dalam memberikan pengertian politik nasional.
        Untuk suatu “kehidupan nasional” yang diinginkan baik yang bersifat ke dalam (nasional) maupun ke luar (internasional) maka politik nasional merupakan jalan dan cara serta alat yang dipergunakan dalam pencapaiannya. Pengertian politik nasional adalah: azas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.
        Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu: jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Politik nasional meliputi antara lain:
a.       Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.
b.      Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat sert diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non-aligned.
c.       Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
d.      Politik pertahanan dan keamanan, yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.


2.      Strategi
           Perkataan strategi berasal dari kata Yunani strategis yang diartikan sebagai the art of the general. Jauh sebelum abad ke-19 nampak bahwa kemenangan sesuatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada adanya panglima-panglima perang yang ulung dan bijaksana. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl von Clausewitz (1780-1831) adalah diantaranya yang merintis dan memulai mempelajari strategi secara ilmiah. Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang di atas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi, sedangkan Clausewitz memberikan rumusan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Jadi von Clausewitz dengan tegas membedakan antara politik dan strategi.
           Lain dari itu Liddle Hart, seorang Inggris yang hidup dalam abad ke-20 dan telah mempelajari sejarah perang secara global, mengatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan-tujuan politik (Lemhannas 1991:130).
           Dalam abad modern sekarang ini, arti strategi telah meluas jauh dari artinya semula menurut pengertian militer. Pengertian strategi tidak lagi terbatas ada konsep ataupun seni seorang panglima di masa perang, tetapi sudah berkembang dan menjadi tanggung jawab dari seorang pimpinan. Terdapat beberapa rumusan tentang strategi, tetapi dalam rumusan-rumusan yang ada tersebut tetap ada persamaan pandangan, bahwa strategi tidak boleh lepas dari politik dan bahasa strategi tidak dapat berdiri sendiri.
           Strategi merupakan seni, oleh karena penglihatan dan pengertian itu memerlukan intuisi. Seakan-akan orang harus “merasa” dimana ia sebaiknya menggunakan kekuatan-kekuatan yang tersedia dan bilamana ia sebaiknya melakukan itu. Tetapi disamping strategi merupakan seni, lambat laun ia juga merupakan ilmu pengetahuan. Sebab dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, pengaruhnya juga terasa dalam strategi dengan amat derasnya. Karena itu dapatlah dikatakan, bahwa strategi merupakan seni dan ilmu pengetahuan sekaligus.
           Lambat laun strategi yang tadinya hanya digunakan dalam bidang militer memperoleh perhatian pula dari bidang-bidang lain dan menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas. Pengertian dan ruang lingkup kata strategi telah berkembang sesuai dengan zamannya. Strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan-tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan prose ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

3.      Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.       Faktor Berpengaruh dalam Penyusunan Polstranas
          Semua deskripsi tentang faktor ini merupakan sebuah keharusan. Maknanya bahwa operasionalnya harus secara konsisten dan konsekuen dilaksanakan. Tidak dilaksanakannya hal tersebut akan mempengaruhi, bahkan menggagalkan pencapaian tujuan nasional. Adapun faktor-faktor dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Ideologi dan Politik
        Ideologi dan politik bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan pedoman ideal dan praktis di dalam penyusunan politik dan strategi.
2.      Ekonomi
        Potensi ekonomi yang dimiliki harus dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi yang akan diperhitungkan dalam penyusunan politik dan strategi nasional karena pada kenyataan kekuatan ekonomi negara yang akan membiayai pelaksanaan Polstranas tersebut.
3.      Sosial Budaya
    Ciri khas bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Ciri khas ini merupakan pengikat persatuan dan kesatuan bangsa yang ampuh harus senantiasa menjadi pertimbangan utama di dalam penyusunan Polstranas dan pada tataran berikutnya akan mempengaruhi pelaksanaan Polstranas.
4.      Pertahanan dan Keamanan
        Situasi dan kondisi negara serta sistem Hankamrata sebagai sistem pertahanan keamanan negara yang mengikutsertakan seluruh kekuatan nasional dalam upaya bela negara akan mempengaruhi penyusunan Polstranas harus dijadikan dasar agar dapat dicapai stabilitas nasional yang lebih baik atau lebih mantap.
5.      Ancaman
        Perkiraan ancaman dalam segala bentuk dan kegiatannya harus diperhitungkan dalam penyusunan Polstranas agar hakikat ancaman tersebut dapat diatasi dan tujuan nasional dapat dicapai. (Samsul Hadi, 2010:183).




C.      Politik Nasional
          Di dalam politik nasional ini akan dideskripsikan hal-hal berikut:
1.      Hakekat Politik Nasional
             Politik nasional itu hakekatnya sama dengan kebijakan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional.  Kebijakan nasional merupakan manifestasi dari upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan-rumusan pokok kegiatan di dalam kerangka mencapai tujuan nasional tersebut.
             Di dalam kebijakan nasional, dideskripsikan pendirian dan sikap nasional terutama terhadap permasalahan luar negeri, yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan dunia pada umumnya. Politik nasional juga dapat diartikan sebagai alat perjuangan yang mencerminkan ideologi, aspirasi, dan sikap suatu bangsa serta sebagai konsepsi perjuangan yang merupakan manifestasi dari ide dan sikap yang secara konkret ditunjukkan sebagai sarana perjuangan mencapai tujuan nasional secara bertahap.
2.      Peranan Politik Nasional
             Di Indonesia, konkretnya sebelum dilakukan amandeman terhadap UUD 1945 perumusan politik nasional dilakukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat seluruh negara Indonesia. Rumusan itu sebelum UUD 1945 diamandemen dilaksanakan oleh mandataris MPR yaitu presiden dan wakil presiden beserta dengan kabinet jajarannya. Berikutnya adalah oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugasnya secara fungsional. Lembaga dimaksud yaitu DPA, Dewan Perwakilan rakyat, BPK, dan Mahkamah Agung.
             Waktu itu politik nasional disusun oleh presiden bersama-sama dengan DPR. Dalam hal ini DPR memberikan saran-saran dan pendapatnya serta meminta keterangan-keterangan dan masukan dari MPR yang tertuang dalam Ketetapan/Tap. Dengan demikian, ketetapan MPR ini menjadi landasan Politik Nasional.
             Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, sistem ketatanegaraan didasarkan pada pendekatan fungsional. Sedangkan sebelumnya berdasarkan pendekatan struktural. Politik nasional disusun oleh lembaga negara yang disebutkan di dalam UUD 1945. Fungsi dan tanggung jawab masing-masing lembaga negara merupakan refleksi dari politik nasional Indonesia.
3.      Masalah pokok penyusunan politik nasional
             Di dalam menyusun politik nasional pada dasarnya terdapat tiga problema pokok yang harus diurai dan dipecahkan yang meliputi:
1)      Kebutuhan pokok nasional yang mencakup:
a)      Masalah kesejahteraan baik material maupun non material.
b)      Masalah pertahanan dan keamanan
Kedua hal tersebut merupakan motivasi utama yang mendorong lahirnya kebijakan nasional.
2)      Hal-hal yang timbul dari lingkungan sendiri yang meliputi situasi, kondisi Ipoleksosbud (misalnya tingkat kesadaran masyarakat untuk berperan serta di dalam pelaksanaan pembangunan), kekuatan, kelemahan, pengalaman, pengetahuan dan kepemimpinan yang berpengaruh bagi penyusunan dan pelaksanaan politik nasional yang baik.
3)      Hal-hal yang timbul dari luar lingkungan
            Dalam kaitan ini bisa bersifat membantu/menguntungkan, sebaliknya juga bisa menghambat/menghalangi, bahkan memusuhi politik nasional. Terutama lawan-lawan yang secara terbuka melakukan aktivitas yang menghambat pelaksanaan kebijakan nasional. Pemecahan problema ini sangat penting artinya karena tidak satu negara pun dapat hidup sendiri.



4.      Pertimbangan-pertimbangan dalam merumuskan dan memikirkan politik nasional
Masalah yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:
a.       Menilai secara tepat ancaman/gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
b.      Menilai faktor-faktor dinamis maupun statis dari wilayah nasional dan negara-negara sekitar yang berpengaruh terhadap pelaksanaan politik nasional.
c.       Menilai secara tepat potensi dan kemampuan yang tersedia antara lain faktor-faktor yang abstrak (ideologi, politik, sosial budaya, dan jiwa bangsa), material dan keuangan tenaga manusia, manajemen dan prasarana yang menunjang.
d.      Menilai pengalaman-pengalaman masa yang lalu di dalam perjalanan kehidupan bangsa.
5.    Politik nasional adalah politik pembangunan
             Sebelum amandemen UUD 1945, khususnya pada masa pemerintahan Orde Baru, pelaksanaan politik nasional adalah pelaksanaan dari GBHN sedangkan GBHN secara resmi dirumuskan sebagai: satuan haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat, yang pada hakekatnya adalah suatu pola umum pembangunan nasional yang ditetapkan oleh MPR. Oleh karena itu, persepsi waktu itu adalah bahwa arah politik nasional Indonesia itu berkepastian yaitu politik pembangunan.
            Membangun masyarakat yang demikian jelas memerlukan waktu, sehingga pelaksanaannya harus melalui rangkaian tahapan pembangunan secara bertahap sebagai landasan untuk pelaksanaan pembangunan berikutnya.
              Tahap-tahap pembangunan itu dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (jangka lima tahun) yang dikenal sebagai Repelita. Di dalam rencana pembangunan itu terkandung tujuan untuk memperbaiki taraf hidup lahiriah dan rohaniah secara utuh dan serasi ditujukan bagi seluruh rakyat. Dideskripsikan, bahwa yang dipentingkan bukan hanya tercapainya tujuan ekonomi, akan tetapi juga fungsi kehidupan serta cara bagaimana tujuan tersebut dapat dicapai.
              Pola umum pembangunan nasional terdiri atas program-program yang dapat dikelompokkan dalam empat bidang yaitu:
a.    Pembangunan bidang ekonomi
b.    Pembangunan bidang sosial budaya
c.    Pembangunan bidang politik dan
d.   Pembangunan bidang Hankamnas.
            Sejalan dengan perubahan paradigmatik atas UUD 1945, dari yang bersifat struktural ke sifat fungsional, kebijakan nasional pun  berubah pula. Dari pendekatan masa lalu, kebijakan nasional yang dijabarkan secara konkrit dalam tahapan pembangunan itu adalah MPR .produk hukumnya adalah Garis-Garis Besar haluan Negara (GBHN).
            Pasca reformasi yang menghasilkan perubahan UUD 1945 itu kebijakan nasional dirumuskan oleh DPR bersama-sama dengan presiden di dalam program pembangunan nasional (Propenas). Operasionalisasinya dituangkan dalam bentuk undang-undang sebagai produk hukum hasil kerja sama DPR presiden. Konkretnya DPR selaku wakil rakyat yang membuat sedangkan presiden yang melaksanakan. Berikutnya dituangkan dalam bentuk lebih operasional melalui kebijakan sektoral
6.    Politik Nasional dan Kepemimpinan
Politik nasional harus dapat dilaksanakan dengan baik dan dengan pengendalian yang baik pula. Untuk inilah maka mutu kepemimpinan keanekaragaman serta karakter masyarakat sangat mempengaruhi gerak dinamis politik nasional itu sendiri.
7.      Visualisasi Penyusunan Politik Nasional
Pada masa sebelum reformasi, atau sebelum amandemen UUD 1945 visualisasi penyusunan politik nasional adalah sebagai berikut:
1)      Majelis permusyawaratan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi, berdasarkan Pancasila dan UUUD 1945 menetapkan:
a)      Ketetapan-ketetapan MPR
b)      Garis-Garis besar haluan negara
c)      Memilih presiden mandataris MPR dan wakil presiden
2)      Presiden sebagai mandataris MPR bersama-sama dengan DPR  dan dibantu oleh lembaga tinggi negara (kabinet, DPA, BPK, dan Mahkamah Agung) berdasarkan kepada GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya, menyusun politik nasional sebagai politik pembangunan.
3)      Politik pembangunan dilaksanakan dalam rangkaian tahapan pembangunan. Secara bertahap tahap yang satu merupakan kelanjutan dan peningkatan dari tahap sebelumnya dan harus menjadi landasan bagi tahap pembangunan berikutnya.
4)      Tahapan pembangunan tersebut dituangkan dalam rencana pembangunan lima tahunan (menengah) yang dikenal sebagai Repelita yang meliputi segala aspek kehidupan nasional.
Pasca reformasi politik nasional diorientasikan secara fungsional. Sektor-sektor yang secara konkret telah dibuat blueprintnya dituangkan dalam bentuk undang-undang. Produk hukum yang menjadi landasan kinerja itu merupakan landasan operasional untuk mencapai tujuan dari lembaga-lembaga negara (Samsul Wahidin, 2010: 190).
Mekanisme pelaksanaan pembangunan secara umum didasari oleh Propenas (Program Pembangunan Nasional) yang disusun oleh DPR bersama dengan presiden. Propenas ini kemudian didukung oleh APBN (anggaran Pendapatan Belanja Negara). Secara sederhana, APBN merupakan logistik bagi Propenas. Dengan pemahaman bahwa masing-masing sektor (diwakili oleh lembaga terkait) telah merumuskan programnya berdasarkan tahapan-tahapan yang telah dikoordinasikan secara nasional pula.



D.      Strategi Nasional
1.      Pemahaman tentang strategi nasional adalah pelaksanaan politik nasional. Dengan kata lain: politik dalam pelaksanaannya.
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan yang ditentukan oleh politik nasional. Strategi nasional berisi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan sehingga harus elastis dan berkembang dinamis disesuaikan dengan situasi dan kemampuan.
           Untuk dapat melaksanakan strategi nasional secara efektif dan efisien sesuai yang dikehendaki oleh politik nasional, terlebih dahulu harus dilakukan pemikiran strategis, yaitu melakukan telaah strategis dan perkiraan strategis (melakukan berpikir analisis, sintesis, intensif, ekstensif serta menyeluruh).
           Pemikiran strategis merupakan suatu proses mental yang bersifat abstrak dan nasional yang harus mampu mengadakan sintesis dari bahan-bahan yang ada, keterangan-keterangan baik psikologis maupun material untuk melaksanakan kebijakan nasional/politik nasional.
2.      Telaah Strategis (Telstra)
           Telaah strategis adalah proses berpikir untuk menelaah apa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebagai akibat dan perkembangan peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa dahulu dan saat ini. Berikutnya di telaah bagaimana solusinya-bagaimana melaksanakan solusi, hambatan apa yang ditemui di dalam memenuhi solusi itu dan bagaimana pula mengatasinya. Hasil dari telaah strategis masih harus dibuktikan kebenarannya.
           Di dalam melakukan telaah strategis perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pembidangan politik nasional mencakup idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
b.      Sasaran masing-masing bidang harus sudah ditentukan sehingga tujuan politik nasional dapat dicapai.
c.       Pedoman pelaksanaan pembangunan mencakup:
1)      Usaha pembiayaan
2)      Pengadaan pengembangan sumber-sumber material, tenaga manusia dan kekuatan non material yang juga menjadi faktor penting.
3)      Pengerahan usaha dan tindakan
4)      Penentuan periode waktu
d.      Sikap dan pendirian terhadap masalah-masalah nasional dan internasional
e.       Pengendalian perencanaan yaitu:
1)      Sikap Indonesia terhadap masalah Hankam di wilayah regional Asia Tenggara Hankam dunia pada umumnya.
2)      Sikap politik luar negeri  Indonesia (bebas aktif terhadap segala masalah).
3)      Sikap Indonesia terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional dan global.
3.      Perkiraan Strategis
             Perkiraan strategis adalah proses berpikir secara runtut untuk menganalisis keadaan serta untuk menentukan sasaran yang akan dipilih dan menentukan cara bertindak yang akan ditempuh.
             Secara praktis perkiraan strategis dibuat oleh masing-masing departemen untuk dapat mengidentifikasi permasalahannya. Departemen yang paling memahami kebutuhan dan kinerjanya. Untuk itu diperlukan adanya hal berikut:
a.       Kesempatan/peluang (opportunity)
b.      Masalah yang perlu diselesaikan
c.       Kebijaksanaan (lebih teknis dari kebijakan) yang perlu ditempuh, sumber kekuatan yang perlu digunakan:
Perkiraan strategis pada umumnya terdiri dari:
1)      Mempelajari lingkungan (examination of the environment).
2)      Pengembangan sasaran alternatif dan cara bertindak yang perlu ditempuh.
3)      Analisis kekuatan sendiri
4)      Batas waktu untuk penilaian strategis
4.      Penyusunan Program Pembangunan Nasional
             Berdasarkan telaah strategis dan perkiraan strategis disusunlah program pembangunan nasional.
             Di dalam program pembangunan nasional telah ditentukan sasaran nasional, unsur-unsur pelaksanaan tugas/kegiatan, periode waktu, anggaran dan lain-lain. Sebagaimana dikemukakan APBN menjadi penentu di dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional tersebut.
             Pada perspektif lain, program nasional adalah dokumen induk yang secara berkala dapat direvisi sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku pada saat pembangunan dilaksanakan. Dalam kaitan ini, program pembangunan nasional meliputi segala aspek kehidupan nasional (ideologi, politik, ekonomi sosial budaya dan Hankam).
5.      Tingkat Perencanaan
             Suatu perencanaan yang sifatnya strategis nasional harus terkonsolidasikan secara holistik dan tidak bersifat sektoral. Artinya kendatipun diorientasikan pada sektor tertentu namun mengikat semua aparatur pemerintah, swasta maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya. Semua komponen merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk melaksanakan minimal tidak berpendapat bahwa itu sektor yang tidak ada hubungan dengan dirinya. Apalagi menghambat pelaksanaannya.
           Untuk mencapai sasaran tersebut perlu disusun rencana dalam bentuk program, yaitu:
a.       Perencanaan pelaksanaan politik dan strategi nasional
Dibutuhkan sistem perencanaan, penyusunan maupun pengendalian strategi secara terpusat oleh sebuah badan perencanaan pusat yang mampu menjamin koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
b.      Inter relasi sistem perencanaan
1)      Sistem perencanaan di dalam Pancasila merupakan pengarahan dalam menentukan strategi nasional, sedangkan strategi nasional merupakan pedoman penyusunan program lebih konkret.
2)      Berhasil atau gagalnya pelaksanaan program akan sangat berpengaruh kepada tercapainya strategi nasional, di dalam mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun sedang serta berpengaruh signifikan terhadap sasaran jangka panjang.
c.       Saat dan waktu perencanaan
         Perencanaan yang baik membutuhkan proses waktu yang cukup lama. Pengalaman menunjukkan bahwa perencanaan yang kurang baik mendatangkan kesulitan di dalam pelaksanaan. Bahkan sering keluar sama sekali dari rencana yang telah ditetapkan.
Untuk dapat menyusun suatu perencanaan yang baik, selain dikehendaki stabilitas pemerintah, perlu pula diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Saat mulainya perencanaan
2.      Waktu yang dibutuhkan untuk menyusun rencana.
3.      Waktu yang diperlukan untuk digunakan oleh eselon-eselon dalam pelaksanaannya untuk dapat mengetahui dan memahami rencana.
         Dalam hubungan ini, antara perencanaan program tahunan dengan pelaksanaan terkoordinasikan dengan baik, berkembang dinamis dalam satu siklus yang tidak terputus. Demikian pula adanya hubungan penyusunan perencanaan strategi jangka sedang.
6.      Anggaran dan Pembiayaan
           Faktor anggaran perlu diperhitungkan dalam menyusun strategi nasional karena faktor anggaran dan tersedianya tenaga, akan ikut menentukan luasnya suatu program nasional untuk dapat menentukan dapat tidaknya suatu cara untuk dilaksanakan.

           Sebagaimana dipahami bahwa di dalam pelaksanaannya rencana anggaran diperhitungkan dalam program pembangunan tahunan yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Comments

Popular posts from this blog

Tutorial dasar CodeIgniter | Wisma Creatif

Gerakan Nasional #1000 Startup Digital Ignition

MAKRAB HARMONIKA Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (UPY)