Politik dan Strategi di Indonesia
A.
Pengertian
1.
Politik
Perkataan
politik berasal dari kata Yunani Polistaia.
Polis berarti ‘kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri (negara).
Sedangkan taia berarti ‘urusan’.
Dari
penggunaannya kata politik sering mempunyai arti-arti yang lain. Untuk
memberikan pengertian kata politik, disampaikan dulu beberapa arti kata politik
dari segi kepentingan penggunaannya yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
“Politik”
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada di bawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politics (dalam bahasa Inggris) dan
artinya adalah:
“suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu “atau’ suatu keadaan yang kita kehendaki,
disertai dengan jalan cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan”.
Politik
dalam artian ini adalah medan di mana bergerak keseluruhan individu atau
kelompok individu masing-masing mempunyai kepentingannya sendiri, idenya
sendiri.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik
dalam arti kebijaksanaan (policy)
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses:
-
Pertimbangan;
-
Menjamin terlaksananya suatu
usaha;
-
Pencapaian cita-cita/keinginan
yang kita kehendaki (Lemhannas, 1991:178)
Jadi politik dalam artian ini adalah
tindakan dari satu individu atau satu kelompok individu mengenai satu masalah
atau keseluruhan masalah dari masyarakat atau negara.
Sistem Politik
Pengertian
sistem politik adalah suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup di bidang
politik, meliputi bagian-bagian/lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang
politik yang kehidupan kenegaraan cq. Pemerintah. Sistem politik meliputi semua
kegiatan-kegiatan yang menentukan kebijaksanaan umum (public policy) dan menentukan bagaimana kebijaksanaan itu
dilaksanakan.
Dilihat
dari segi strukturnya maka struktur politik adalah merupakan suatu keseluruhan
dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat baik berupa lembaga-lembaga
kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam suatu pembuatan
kebijaksanaan yang authoritative dan mengikat masyarakat.
Sedang
dilihat dari segi prosesnya maka proses politik di sini berarti suatu interaksi
(proses saling pengaruh mempengaruhi) antara bentuk struktur lembaga-lembaga
dalam masyarakat yang keseluruhannya merupakan struktur politik.
Secara
fungsional maka proses politik itu dapat ditanggapi sebagai berlangsungnya
suatu equilibrium, sebagai pengaruh
timbal balik antara fungsi input dan output yang disumbangkan oleh semua
bentuk-bentuk struktural tersebut di atas.
Politik Nasional
Berdasarkan
pengertian yang diutarakan di atas, baik untuk kepentingan umum maupun sebagai
kebijaksanaan, maka pengertian tersebut diintegrasikan dalam memberikan
pengertian politik nasional.
Untuk
suatu “kehidupan nasional” yang diinginkan baik yang bersifat ke dalam
(nasional) maupun ke luar (internasional) maka politik nasional merupakan jalan
dan cara serta alat yang dipergunakan dalam pencapaiannya. Pengertian politik
nasional adalah: azas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian),
serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensial
maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam
perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu: jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek. Politik nasional meliputi antara lain:
a.
Politik dalam negeri, yang
diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan
potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat
penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.
b.
Politik luar negeri yang
bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan
rakyat sert diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama
bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non-aligned.
c.
Politik ekonomi yang bersifat
swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri, tetapi diarahkan
kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
d.
Politik pertahanan dan
keamanan, yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta
perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan
segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.
2.
Strategi
Perkataan
strategi berasal dari kata Yunani strategis yang diartikan sebagai the art of the general. Jauh sebelum
abad ke-19 nampak bahwa kemenangan sesuatu bangsa atas peperangan banyak
tergantung pada adanya panglima-panglima perang yang ulung dan bijaksana.
Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl von Clausewitz (1780-1831) adalah
diantaranya yang merintis dan memulai mempelajari strategi secara ilmiah.
Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa
strategi adalah seni menyelenggarakan perang di atas peta dan meliputi seluruh
kawasan operasi, sedangkan Clausewitz memberikan rumusan bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Jadi von
Clausewitz dengan tegas membedakan antara politik dan strategi.
Lain
dari itu Liddle Hart, seorang Inggris yang hidup dalam abad ke-20 dan telah
mempelajari sejarah perang secara global, mengatakan bahwa strategi adalah seni
untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai
tujuan-tujuan politik (Lemhannas 1991:130).
Dalam
abad modern sekarang ini, arti strategi telah meluas jauh dari artinya semula
menurut pengertian militer. Pengertian strategi tidak lagi terbatas ada konsep
ataupun seni seorang panglima di masa perang, tetapi sudah berkembang dan
menjadi tanggung jawab dari seorang pimpinan. Terdapat beberapa rumusan tentang
strategi, tetapi dalam rumusan-rumusan yang ada tersebut tetap ada persamaan
pandangan, bahwa strategi tidak boleh lepas dari politik dan bahasa strategi
tidak dapat berdiri sendiri.
Strategi
merupakan seni, oleh karena penglihatan dan pengertian itu memerlukan intuisi.
Seakan-akan orang harus “merasa” dimana ia sebaiknya menggunakan
kekuatan-kekuatan yang tersedia dan bilamana ia sebaiknya melakukan itu. Tetapi
disamping strategi merupakan seni, lambat laun ia juga merupakan ilmu
pengetahuan. Sebab dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
pesat, pengaruhnya juga terasa dalam strategi dengan amat derasnya. Karena itu
dapatlah dikatakan, bahwa strategi merupakan seni dan ilmu pengetahuan
sekaligus.
Lambat
laun strategi yang tadinya hanya digunakan dalam bidang militer memperoleh
perhatian pula dari bidang-bidang lain dan menimbulkan suatu pengertian baru
yang jauh lebih luas. Pengertian dan ruang lingkup kata strategi telah
berkembang sesuai dengan zamannya. Strategi pada dasarnya merupakan suatu
kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap
tantangan-tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah
sebelumnya, dan keseluruhan prose ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
3.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.
Faktor Berpengaruh dalam Penyusunan Polstranas
Semua
deskripsi tentang faktor ini merupakan sebuah
keharusan. Maknanya bahwa operasionalnya harus secara konsisten dan
konsekuen dilaksanakan. Tidak dilaksanakannya hal tersebut akan mempengaruhi,
bahkan menggagalkan pencapaian tujuan nasional. Adapun faktor-faktor dimaksud
adalah sebagai berikut:
1.
Ideologi dan Politik
Ideologi
dan politik bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus
dijadikan pedoman ideal dan praktis di dalam penyusunan politik dan strategi.
2.
Ekonomi
Potensi
ekonomi yang dimiliki harus dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi yang
akan diperhitungkan dalam penyusunan politik dan strategi nasional karena pada
kenyataan kekuatan ekonomi negara yang akan membiayai pelaksanaan Polstranas
tersebut.
3.
Sosial Budaya
Ciri
khas bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Ciri khas ini merupakan
pengikat persatuan dan kesatuan bangsa yang ampuh harus senantiasa menjadi
pertimbangan utama di dalam penyusunan Polstranas dan pada tataran berikutnya
akan mempengaruhi pelaksanaan Polstranas.
4.
Pertahanan dan Keamanan
Situasi
dan kondisi negara serta sistem Hankamrata sebagai sistem pertahanan keamanan
negara yang mengikutsertakan seluruh kekuatan nasional dalam upaya bela negara
akan mempengaruhi penyusunan Polstranas harus dijadikan dasar agar dapat
dicapai stabilitas nasional yang lebih baik atau lebih mantap.
5.
Ancaman
Perkiraan
ancaman dalam segala bentuk dan kegiatannya harus diperhitungkan dalam
penyusunan Polstranas agar hakikat ancaman tersebut dapat diatasi dan tujuan
nasional dapat dicapai. (Samsul Hadi, 2010:183).
C.
Politik Nasional
Di
dalam politik nasional ini akan dideskripsikan hal-hal berikut:
1.
Hakekat Politik Nasional
Politik
nasional itu hakekatnya sama dengan kebijakan nasional yang menjadi landasan
serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Kebijakan nasional merupakan manifestasi dari
upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan-rumusan pokok kegiatan di
dalam kerangka mencapai tujuan nasional tersebut.
Di
dalam kebijakan nasional, dideskripsikan pendirian dan sikap nasional terutama
terhadap permasalahan luar negeri, yang menyangkut keselamatan dan
kesejahteraan dunia pada umumnya. Politik nasional juga dapat diartikan sebagai
alat perjuangan yang mencerminkan ideologi, aspirasi, dan sikap suatu bangsa
serta sebagai konsepsi perjuangan yang merupakan manifestasi dari ide dan sikap
yang secara konkret ditunjukkan sebagai sarana perjuangan mencapai tujuan
nasional secara bertahap.
2.
Peranan Politik Nasional
Di
Indonesia, konkretnya sebelum dilakukan amandeman terhadap UUD 1945 perumusan
politik nasional dilakukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat seluruh negara Indonesia. Rumusan itu sebelum UUD
1945 diamandemen dilaksanakan oleh mandataris MPR yaitu presiden dan wakil
presiden beserta dengan kabinet jajarannya. Berikutnya adalah oleh
lembaga-lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugasnya secara fungsional.
Lembaga dimaksud yaitu DPA, Dewan Perwakilan rakyat, BPK, dan Mahkamah Agung.
Waktu
itu politik nasional disusun oleh presiden bersama-sama dengan DPR. Dalam hal
ini DPR memberikan saran-saran dan pendapatnya serta meminta keterangan-keterangan
dan masukan dari MPR yang tertuang dalam Ketetapan/Tap. Dengan demikian,
ketetapan MPR ini menjadi landasan Politik Nasional.
Setelah
dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, sistem ketatanegaraan didasarkan pada
pendekatan fungsional. Sedangkan sebelumnya berdasarkan pendekatan struktural.
Politik nasional disusun oleh lembaga negara yang disebutkan di dalam UUD 1945.
Fungsi dan tanggung jawab masing-masing lembaga negara merupakan refleksi dari
politik nasional Indonesia.
3.
Masalah pokok penyusunan politik nasional
Di
dalam menyusun politik nasional pada dasarnya terdapat tiga problema pokok yang
harus diurai dan dipecahkan yang meliputi:
1)
Kebutuhan pokok nasional yang
mencakup:
a)
Masalah kesejahteraan baik
material maupun non material.
b)
Masalah pertahanan dan keamanan
Kedua hal tersebut merupakan motivasi
utama yang mendorong lahirnya kebijakan nasional.
2)
Hal-hal yang timbul dari
lingkungan sendiri yang meliputi situasi, kondisi Ipoleksosbud (misalnya
tingkat kesadaran masyarakat untuk berperan serta di dalam pelaksanaan
pembangunan), kekuatan, kelemahan, pengalaman, pengetahuan dan kepemimpinan
yang berpengaruh bagi penyusunan dan pelaksanaan politik nasional yang baik.
3)
Hal-hal yang timbul dari luar
lingkungan
Dalam
kaitan ini bisa bersifat membantu/menguntungkan, sebaliknya juga bisa
menghambat/menghalangi, bahkan memusuhi politik nasional. Terutama lawan-lawan
yang secara terbuka melakukan aktivitas yang menghambat pelaksanaan kebijakan
nasional. Pemecahan problema ini sangat penting artinya karena tidak satu
negara pun dapat hidup sendiri.
4.
Pertimbangan-pertimbangan dalam merumuskan dan memikirkan politik
nasional
Masalah yang menjadi pertimbangan
adalah sebagai berikut:
a.
Menilai secara tepat
ancaman/gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
b.
Menilai faktor-faktor dinamis
maupun statis dari wilayah nasional dan negara-negara sekitar yang berpengaruh
terhadap pelaksanaan politik nasional.
c.
Menilai secara tepat potensi
dan kemampuan yang tersedia antara lain faktor-faktor yang abstrak (ideologi,
politik, sosial budaya, dan jiwa bangsa), material dan keuangan tenaga manusia,
manajemen dan prasarana yang menunjang.
d.
Menilai pengalaman-pengalaman
masa yang lalu di dalam perjalanan kehidupan bangsa.
5.
Politik nasional adalah politik pembangunan
Sebelum amandemen UUD 1945,
khususnya pada masa pemerintahan Orde Baru, pelaksanaan politik nasional adalah
pelaksanaan dari GBHN sedangkan GBHN secara resmi dirumuskan sebagai: satuan
haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat, yang
pada hakekatnya adalah suatu pola umum pembangunan nasional yang ditetapkan
oleh MPR. Oleh karena itu, persepsi waktu itu adalah bahwa arah politik
nasional Indonesia itu berkepastian yaitu politik pembangunan.
Membangun
masyarakat yang demikian jelas memerlukan waktu, sehingga pelaksanaannya harus
melalui rangkaian tahapan pembangunan secara bertahap sebagai landasan untuk
pelaksanaan pembangunan berikutnya.
Tahap-tahap
pembangunan itu dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (jangka
lima tahun) yang dikenal sebagai Repelita. Di dalam rencana pembangunan itu
terkandung tujuan untuk memperbaiki taraf hidup lahiriah dan rohaniah secara
utuh dan serasi ditujukan bagi seluruh rakyat. Dideskripsikan, bahwa yang
dipentingkan bukan hanya tercapainya tujuan ekonomi, akan tetapi juga fungsi
kehidupan serta cara bagaimana tujuan tersebut dapat dicapai.
Pola
umum pembangunan nasional terdiri atas program-program yang dapat dikelompokkan
dalam empat bidang yaitu:
a.
Pembangunan bidang ekonomi
b.
Pembangunan bidang sosial
budaya
c.
Pembangunan bidang politik dan
d.
Pembangunan bidang Hankamnas.
Sejalan
dengan perubahan paradigmatik atas UUD 1945, dari yang bersifat struktural ke
sifat fungsional, kebijakan nasional pun
berubah pula. Dari pendekatan masa lalu, kebijakan nasional yang
dijabarkan secara konkrit dalam tahapan pembangunan itu adalah MPR .produk
hukumnya adalah Garis-Garis Besar haluan Negara (GBHN).
Pasca
reformasi yang menghasilkan perubahan UUD 1945 itu kebijakan nasional
dirumuskan oleh DPR bersama-sama dengan presiden di dalam program pembangunan
nasional (Propenas). Operasionalisasinya dituangkan dalam bentuk undang-undang
sebagai produk hukum hasil kerja sama DPR presiden. Konkretnya DPR selaku wakil
rakyat yang membuat sedangkan presiden yang melaksanakan. Berikutnya dituangkan
dalam bentuk lebih operasional melalui kebijakan sektoral
6.
Politik Nasional dan Kepemimpinan
Politik nasional
harus dapat dilaksanakan dengan baik dan dengan pengendalian yang baik pula.
Untuk inilah maka mutu kepemimpinan keanekaragaman serta karakter masyarakat
sangat mempengaruhi gerak dinamis politik nasional itu sendiri.
7.
Visualisasi Penyusunan Politik Nasional
Pada masa sebelum reformasi, atau
sebelum amandemen UUD 1945 visualisasi penyusunan politik nasional adalah
sebagai berikut:
1)
Majelis permusyawaratan rakyat
sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi, berdasarkan Pancasila dan
UUUD 1945 menetapkan:
a)
Ketetapan-ketetapan MPR
b)
Garis-Garis besar haluan negara
c)
Memilih presiden mandataris MPR
dan wakil presiden
2)
Presiden sebagai mandataris MPR
bersama-sama dengan DPR dan dibantu oleh
lembaga tinggi negara (kabinet, DPA, BPK, dan Mahkamah Agung) berdasarkan
kepada GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya, menyusun politik nasional
sebagai politik pembangunan.
3)
Politik pembangunan
dilaksanakan dalam rangkaian tahapan pembangunan. Secara bertahap tahap yang
satu merupakan kelanjutan dan peningkatan dari tahap sebelumnya dan harus
menjadi landasan bagi tahap pembangunan berikutnya.
4)
Tahapan pembangunan tersebut
dituangkan dalam rencana pembangunan lima tahunan (menengah) yang dikenal
sebagai Repelita yang meliputi segala aspek kehidupan nasional.
Pasca reformasi politik nasional
diorientasikan secara fungsional. Sektor-sektor yang secara konkret telah
dibuat blueprintnya dituangkan dalam bentuk undang-undang. Produk hukum yang
menjadi landasan kinerja itu merupakan landasan operasional untuk mencapai
tujuan dari lembaga-lembaga negara (Samsul Wahidin, 2010: 190).
Mekanisme pelaksanaan pembangunan
secara umum didasari oleh Propenas (Program Pembangunan Nasional) yang disusun
oleh DPR bersama dengan presiden. Propenas ini kemudian didukung oleh APBN
(anggaran Pendapatan Belanja Negara). Secara sederhana, APBN merupakan logistik
bagi Propenas. Dengan pemahaman bahwa masing-masing sektor (diwakili oleh
lembaga terkait) telah merumuskan programnya berdasarkan tahapan-tahapan yang
telah dikoordinasikan secara nasional pula.
D.
Strategi Nasional
1.
Pemahaman tentang strategi nasional adalah pelaksanaan politik
nasional. Dengan kata lain: politik dalam pelaksanaannya.
Strategi nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan yang
ditentukan oleh politik nasional. Strategi nasional berisi perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan sehingga harus elastis dan
berkembang dinamis disesuaikan dengan situasi dan kemampuan.
Untuk
dapat melaksanakan strategi nasional secara efektif dan efisien sesuai yang
dikehendaki oleh politik nasional, terlebih dahulu harus dilakukan pemikiran
strategis, yaitu melakukan telaah strategis dan perkiraan strategis (melakukan
berpikir analisis, sintesis, intensif, ekstensif serta menyeluruh).
Pemikiran
strategis merupakan suatu proses mental yang bersifat abstrak dan nasional yang
harus mampu mengadakan sintesis dari bahan-bahan yang ada,
keterangan-keterangan baik psikologis maupun material untuk melaksanakan
kebijakan nasional/politik nasional.
2.
Telaah Strategis (Telstra)
Telaah
strategis adalah proses berpikir untuk menelaah apa yang akan terjadi di masa
yang akan datang sebagai akibat dan perkembangan peristiwa-peristiwa yang
terjadi di masa dahulu dan saat ini. Berikutnya di telaah bagaimana
solusinya-bagaimana melaksanakan solusi, hambatan apa yang ditemui di dalam
memenuhi solusi itu dan bagaimana pula mengatasinya. Hasil dari telaah
strategis masih harus dibuktikan kebenarannya.
Di
dalam melakukan telaah strategis perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Pembidangan politik nasional
mencakup idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
b.
Sasaran masing-masing bidang
harus sudah ditentukan sehingga tujuan politik nasional dapat dicapai.
c.
Pedoman pelaksanaan pembangunan
mencakup:
1)
Usaha pembiayaan
2)
Pengadaan pengembangan
sumber-sumber material, tenaga manusia dan kekuatan non material yang juga
menjadi faktor penting.
3)
Pengerahan usaha dan tindakan
4)
Penentuan periode waktu
d.
Sikap dan pendirian terhadap
masalah-masalah nasional dan internasional
e.
Pengendalian perencanaan yaitu:
1)
Sikap Indonesia terhadap
masalah Hankam di wilayah regional Asia Tenggara Hankam dunia pada umumnya.
2)
Sikap politik luar negeri Indonesia (bebas aktif terhadap segala
masalah).
3)
Sikap Indonesia terhadap
perkembangan ekonomi nasional, regional dan global.
3.
Perkiraan Strategis
Perkiraan strategis adalah proses
berpikir secara runtut untuk menganalisis keadaan serta untuk menentukan
sasaran yang akan dipilih dan menentukan cara bertindak yang akan ditempuh.
Secara praktis perkiraan strategis
dibuat oleh masing-masing departemen untuk dapat mengidentifikasi
permasalahannya. Departemen yang paling memahami kebutuhan dan kinerjanya.
Untuk itu diperlukan adanya hal berikut:
a.
Kesempatan/peluang (opportunity)
b.
Masalah yang perlu diselesaikan
c.
Kebijaksanaan (lebih teknis
dari kebijakan) yang perlu ditempuh, sumber kekuatan yang perlu digunakan:
Perkiraan strategis pada umumnya
terdiri dari:
1)
Mempelajari lingkungan (examination of the environment).
2)
Pengembangan sasaran alternatif
dan cara bertindak yang perlu ditempuh.
3)
Analisis kekuatan sendiri
4)
Batas waktu untuk penilaian
strategis
4.
Penyusunan Program Pembangunan Nasional
Berdasarkan telaah strategis dan
perkiraan strategis disusunlah program pembangunan nasional.
Di dalam program pembangunan
nasional telah ditentukan sasaran nasional, unsur-unsur pelaksanaan
tugas/kegiatan, periode waktu, anggaran dan lain-lain. Sebagaimana dikemukakan
APBN menjadi penentu di dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional
tersebut.
Pada perspektif lain, program
nasional adalah dokumen induk yang secara berkala dapat direvisi sesuai dengan
situasi dan kondisi yang berlaku pada saat pembangunan dilaksanakan. Dalam
kaitan ini, program pembangunan nasional meliputi segala aspek kehidupan
nasional (ideologi, politik, ekonomi sosial budaya dan Hankam).
5.
Tingkat Perencanaan
Suatu perencanaan yang sifatnya
strategis nasional harus terkonsolidasikan secara holistik dan tidak bersifat
sektoral. Artinya kendatipun diorientasikan pada sektor tertentu namun mengikat
semua aparatur pemerintah, swasta maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya.
Semua komponen merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk melaksanakan minimal
tidak berpendapat bahwa itu sektor yang tidak ada hubungan dengan dirinya.
Apalagi menghambat pelaksanaannya.
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu
disusun rencana dalam bentuk program, yaitu:
a.
Perencanaan pelaksanaan politik
dan strategi nasional
Dibutuhkan sistem perencanaan,
penyusunan maupun pengendalian strategi secara terpusat oleh sebuah badan
perencanaan pusat yang mampu menjamin koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
b.
Inter relasi sistem perencanaan
1)
Sistem perencanaan di dalam
Pancasila merupakan pengarahan dalam menentukan strategi nasional, sedangkan
strategi nasional merupakan pedoman penyusunan program lebih konkret.
2)
Berhasil atau gagalnya
pelaksanaan program akan sangat berpengaruh kepada tercapainya strategi
nasional, di dalam mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun sedang serta
berpengaruh signifikan terhadap sasaran jangka panjang.
c.
Saat dan waktu perencanaan
Perencanaan yang baik membutuhkan proses waktu yang cukup
lama. Pengalaman menunjukkan bahwa perencanaan yang kurang baik mendatangkan
kesulitan di dalam pelaksanaan. Bahkan sering keluar sama sekali dari rencana
yang telah ditetapkan.
Untuk dapat menyusun suatu perencanaan
yang baik, selain dikehendaki stabilitas pemerintah, perlu pula diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Saat mulainya perencanaan
2.
Waktu yang dibutuhkan untuk
menyusun rencana.
3.
Waktu yang diperlukan untuk
digunakan oleh eselon-eselon dalam pelaksanaannya untuk dapat mengetahui dan
memahami rencana.
Dalam hubungan ini,
antara perencanaan program tahunan dengan pelaksanaan terkoordinasikan dengan
baik, berkembang dinamis dalam satu siklus yang tidak terputus. Demikian pula
adanya hubungan penyusunan perencanaan strategi jangka sedang.
6.
Anggaran dan Pembiayaan
Faktor anggaran perlu diperhitungkan
dalam menyusun strategi nasional karena faktor anggaran dan tersedianya tenaga,
akan ikut menentukan luasnya suatu program nasional untuk dapat menentukan
dapat tidaknya suatu cara untuk dilaksanakan.
Sebagaimana dipahami bahwa di dalam pelaksanaannya rencana
anggaran diperhitungkan dalam program pembangunan tahunan yang dimasukkan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Comments
Post a Comment